Minggu, 19 Desember 2010

Bisnis Dan Perlindungan Konsumen Bab VII

Di zaman modern ini manusia dituntut untuk tetap survive demi mmepertahankan hidupnya. Filosofi ini juga berlaku dalam dunia bisnis. Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing-masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnispun tetap di tuntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumennya, tentunya di iringi dengan tindakan yang dapat dipertannggung jawabkan.
Produk atau jasa yang dihalkan pebisnis harus memenuhi syarat-syarat dan standar yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksnaanny karena bagaimanpun juga konsumen berhak medapatkan perlindungan dari setiap tindakan produsen, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran tersebut.
Namun hubungan antara produsen dan konsumen harus tetap berjalan dengan baik, seperti simbiosis mutualisme. Keduanya memberikan keuntungan tersdendiri dan memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat , Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, Tidak ada pemaksaan, Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas. Adapun Kewajiban dari produsen adalah sebagai berikut :
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar